Kritik UU KPK yang Baru, Novel Baswedan Sebut tak Mungkin Pencegahan Korupsi Bisa Jalan Sendiri
RIAU24.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan, pihaknya melihat ada kelemahan dalam UU KPK baru yang telah diberlakukan. Hal itu terkait dengan materai aturan yang lebih menguatkan dalam hal pencegahan korupsi. Secara tegas, Novel menyebut aturan itu jelas malah melemahkan KPK.
Menurutnya, pencegahan korupsi tak mungki bisa jalan sendiri bila tidak diiringi dengan dua sektor lain, yakni penindakan dan pendidikan. Apalagi hingga saat ini pemberian efek jera atau deterrent effect masih menjadi pola pencegahan korupsi yang paling efektif.
"Yang pertama kita lihat undang-undang yang baru jelas itu melemahkan. Mau di sisi apa pun, saya katakan itu melemahkan, tetapi kalau kita lihat upaya pencegahan, upaya pencegahan itu baik tetapi kita lihat dong. Pada praktiknya pencegahan yang berdiri sendiri atau tidak selevel dengan penindakan, maka pencegahan itu kebanyakan tidak bisa berjalan efektif," ujarnya, usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedug KPK, Senin 9 Desember 2019.
Dilansir republika, Novel kemudian mencontohkan bahwa lembaga antikorupsi di negara-negara maju sudah mempunyai tiga komponen penting terkait pemberantasan korupsi, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
"Penindakan dilakukan dalam rangka orang takut untuk berbuat korupsi. Yang kedua pencegahan dilakukan agar orang tidak bisa berbuat korupsi, dan pendidikan dilakukan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Hal ini harus berjalan bersamaan. Tidak mungkin pencegahan bisa berjalan sendiri," tegasnya.
Diserang dari Berbagai Sisi