Besok, DPD PAN Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Siak 2020
RIAU24.COM - SIAK- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Siak, pada tanggal 10 Desember 2019 nanti akan membuka Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Siak tahun 2020.
Penjaringan pada Partai berlambang matahari ini dibuka setelah sejumlah partai lainnya telah terlebih dahulu melakukan penjaringan tersebut.
zxc1
Penjaringan kali ini, DPD PAN Siak menunjuk Agustiawarman SH, selaku ketua penjaringan. Wakil ketua POK DPD PAN Siak ini menyebutkan, penjaringan akan dibuka mulai Selasa (10/12/2019) hingga Rabu (25/12/2019)
“Sejumlah partai di Siak ini telah melakukan penjaringan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati untuk pilkada serentak tahun 2020 nanti. Insya Allah PAN akan melakukan penjaringan Balon Wakil Bupati pada tanggal 10 Desember 2019 hingga 25 Desember 2019 nanti,” ujarnya.
zxc2
Dikatakan Agustiawarman, PAN akan membuka pendaftaran Balon Wakil Bupati Seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak, hal ini kata dia bertujuan untuk mencari Balon wakil Bupati yang mempunyai kesamaan visi dan misi demi terwujudnya Kabupaten Siak yang amanah, sejahtera dan mandiri. “Penjaringan akan kita lakukan selama 15 hari itu sudah termasuk pengambilan formulir dan pengembalian,” terangnya.
Mantan anggota DPRD Siak priode 2014-2019 dari Fraksi PAN ini mengatakan, penjaringan dibuka setiap harinya dimulai sejak pukul 08.00 hingga selesai. Penjaringan ini lanjut dia, akan dipusatkan di Sekretariat DPD PAN Siak, Jalan Baru Dayun, Dusun Tambak Rejo, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
“Jadi fleksibel aja. Ambil formulir, bisa hari itu juga dikembalikan. Bisa juga dua hari kemudian, yang jelas nggak lewat dari jadwal,” tegasnya.
Lanjut Agustiawarman, penjaringan bakal calon Wakil Bupati Pilkada 2020. PAN tentunya memiliki mekanisme tersendiri, yang nantinya akan melakukan survei terhadap setiap Balon Wabup Siak yang melakukan pendaftaran di DPD PAN Siak. Agustiawarman juga menjelaskan, survei akan dilakukan hanya terhadap Balon yang mengambil dan kemudian mengembalikan formulir.
Diakhir, Agustiawarman menyebutkan, proses penjaringan nantinya akan dilaksanakan secara khusus oleh Panitia Tim Sembilan (Pansel). Seperti diketahui, PAN Siak memiliki kekuatan dukungan tujuh kursi di DPRD Siak. Dari hasil Pileg 2019-2024. Partai itu berhasil meraih unsur wakil ketua 1 di DPRD Kabupaten Siak.
“Di DPRD Siak PAN mempunyai tujuh kursi yang artinya PAN masih kekurangan satu kursi lagi agar mencapai 20% sebagai syarat untuk maju sebagi calon Bupati dan Wakil Bupati, oleh karenanya kita tetap menjalin komunikasi dengan partai-partai lainnya, untuk maju di Pilkada Siak nantinya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wiragunawan.SH, selaku Sekjen Penjaringan Balon Wabup Siak pilkada 2020 nanti. Wakil Ketua DPD PAN Siak Bid Advokasi ini menambahkan, adapun untuk penetapan calon kata dia akan diputuskan oleh DPP.
“Itu pusat yang akan memutuskan, yang jelas sumua berkas akan dilakukan perifikasi yang akan kita bawa kerapat harian, bagi yang memenuhi syarat itulah yang akan kita bawa ke DPW lalu diteruskan ke DPP untuk penetapan bakal calon wakil Bupati Siak, untuk mendampingi ketua DPD PAN Siak Drs H Alfedri MSi,” ujarnya singkat. (R24/Lin)