Undang Jokowi di Hari Antikorupsi, Ternyata Ini yang ingin Dilakukan Pimpinan KPK
"Sebetulnya kehadiran beliau (Jokowi) pasti kami sangat harapkan," lontarnya, Sabtu (7/12/2019) kemarin.
Hubungan KPK dan Jokowi belakangan ini terkesan tak harmonis. Ini tidak terlepas dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 30 Tahun 2002.
KPK menilai, terdapat sekitar 26 poin dalam UU baru itu yang melemahkan kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Sejak penyusunan hingga UU tersebut disahkan, KPK selaku pelaksana UU tidak pernah dilibatkan.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Terkait hal itu, surat yang disampaikan pimpinan KPK yang meminta Jokowi tak membahas revisi UU KPK, sejauh inijuga tidak direspon. ***