Sekda Minta Penyelenggara BPJS Bayar Utang ke Mitra di Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU- Banyak tunggakan belum dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pekanbaru ke mitranya seperti klinik dan rumah sakit. Tunggakan ini terjadi karena para peserta BPJS Kesehatan juga banyak yang belum membayar iuran.
zxc1
Baca juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer, Jumat (6/12/2019) kemarin, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan pemerintah pada Oktober lalu. PP ini mengatur kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdampak pada penerima iuran bantuan (PIB) dari pemerintah. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdampak pada pemerintah dan masyarakat yang membayar iuran secara mandiri.