Helmy Yahya Dicopot Sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Sebut Keputusan Masih Bisa Dibatalkan
RIAU24.COM - Jumat 6 Desember 2019, Pencopotan Helmu Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI mengagetkan banyak pihak. Seperti diketahui Helmy Yahya dinonaktifkan oleh dewan pengawas (dewas).
zxc1
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Johnny sebut pemberhentian Helmy Yahya belum final masih ada sejumlah tahapan dari dewan pengawas. Tahapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI.