Mobil Mewah Tidak Bayar Pajak Kena Tempel Stiker
RIAU24.COM - JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menempelkan stiker ke kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Menurut Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, ini adalah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
zxc1
"Penempalan stiker pada kendaraan akan kita lakukan, nanti KBM-KBM (kendaraan bermotor) yang belum berbayar akan kita lakukan penempelan stiker pada KBM tersebut," kata Yuandi di Kantor UPPRD Penjaringan, Kamis (5/12/2019).
Stiker tersebut bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" yang ditempel kaca depan dan belakang mobil.
zxc2
Menurut Yuandi, ini bukanlah hal yang baru tetapi pada tahun ini akan masif dilakukan. Karena, pihaknya menargetkan untuk menagih hingga Desember.
Selain menempelkan stiker, upaya lain yang dilakukan untul mendorong para wajib pajak membayar kewajibannya adalah dengan mempublikasikan nomor kendaraan yang menunggak pajak.
Petugas BPRD juga menggelar penagihan door-to-door kepada para wajib pajak.
Adapun hari ini BPRD DKI Jakarta bersama tim koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penagihan door-to-door di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Untuk mobil mewah di Penjaringan dan juga (Jakarta) Utara sampai dengan saat ini posisi yang masih belum berbayar sekitar 170 kendaraan bermotor dengan potensi Rp 5,4 miliar. Dan itu yang jadi target kita dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini," kata Yuandi. (R24/Bisma)