Pemkab Meranti Tetapkan Cuti Bersama ASN Jatuh 24 Desember Mendatang
Kalau memang terbukti tidak masuk, maka akan diberikan sanksi seuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pembinaan, dan Kinerja Aparatur H Haramaini menambahkan kebijakan cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Setelah diterima, langsung diedarkan kepada seluruh OPD.
“Surat edaran cuti bersama libur natal sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD. Kita berharap bisa dipatuhi seluruh ASN,” harapnya.
Baca juga: Rangkul Masyarakat Desa, Polsek Rangsang Laksanakan Cooling System Ajak Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada
“Surat edaran cuti bersama libur natal sudah kita sampaikan kepada seluruh OPD. Kita berharap bisa dipatuhi seluruh ASN,” harapnya.