Mantan Ketua Gerindra Bengkalis Daniel Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara
RIAU24.COM - BENGKALIS- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.
zxc1
Baca juga: Kapolsek Mandau Cek Gudang Logistik PPK, Pastikan Persiapan Kedatangan Logistik dari KPU Bengkalis
Mohd Daniel terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembanguan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis.
Baca juga: Polsek Mandau Rangkul Milenial Desa Balik Alam, Tekan Potensi Golput pada Pilkada Serentak
Vonis jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.