Menu

JK Sebut Gara-gara Sosok Ini, Nama Baik Golkar Jadi Tercemar

Siswandi 4 Dec 2019, 13:22
Setya Novanto saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi, beberapa waktu lalu. Foto: int
Setya Novanto saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi, beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, menyebut Setya Novanto adalah biang yang membuat nama baik Partai Golkar jadi memburuk. Hal itu setelah ia ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. 

Hal itu dilontarkan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, saat tampil dalam sebuah diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 3 Desember 2019. 

"Ternyata dia (Novanto) biangnya. Semua pada tahu itu, dibanding sekarang, akhirnya nama partai kena sekarang akibat Novanto," ungkapnya, dilansir kompas.

Lebih lanjut, Kalla kemudian bercerita, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Golkar, Novanto pernah memohon untuk menjadi wakil sekretaris Fraksi Golkar. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Novanto juga sempat melobi sejumlah elite Golkar. Namun, seluruh lobi itu gagal. Tidak satu pun elite partai bersedia memenuhi permintaan Novanto. 

"Dia mengemis jadi wakil sekretaris fraksi, melobi. Saya bilang tidak bisa urus apa pun di partai, enggak boleh campur tangan di partai apa pun. Sudah semua orang lobi, sama sekali Novanto tidak bisa urus apa pun," ujar Kalla. 

"Jadi aman kita," lanjutnya. 

Menurut Kalla, penolakan terhadap Novanto dilakukan pihaknya, karena ia mengetahui jejak rekam Novanto. Kalla tak mau ada anggota DPR yang mencampuri proyek, apalagi mengambil 'manfaat' dari proyek-proyek tersebut. 

Saat menjabat Ketua Umum Golkar, Kalla bertekad agar partainya bersih dari kasus korupsi apa pun.  Sebab, pemerintahan yang baik bisa tercipta hanya jika partai politik tidak koruptif. 

"Kalau partai tidak bersih gimana mau berbicara antikorupsi, gimana bicara good governance, tapi kita sendiri governance-nya enggak baik, gimana Anda bisa tegak di DPR kalau temannya lagi masuk penjara," ujarnya lagi. ***