Menu

Politikus PDIP Ini Sebut Bila tak Keluarkan SKT untuk FPI, yang Bakal Rugi Pemerintah Sendiri

Siswandi 4 Dec 2019, 09:16
Kegiatan bakti sosial merupakan agenda yang sering dilakukan kader FPI. Foto: int
Kegiatan bakti sosial merupakan agenda yang sering dilakukan kader FPI. Foto: int

RIAU24.COM -  Politikus PDIP Kapitra Ampera menilai, langkah pemerintah yang hingga kini belum kunjung mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam (FPI), adalah tindakan yang kurang tepat. Sebab, bila kondisi ini terus dibiarkan, pada akhirnya yang rugi adalah pemerintah sendiri.

Sebab, pemerintah tidak akan bisa menindak ataupun membubarkan FPI bila ada tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Jadi bila SKT FPI tidak diterbitkan yang rugi itu adalah negara," lontarnya, dalam acara ILC yang disiarkan tvOne, Selasa malam 3 Desember 2019.

Dilansir viva, Rabu 4 Desember 2019, sementara untuk FPI sendiri, kerugiannya cuma ada dua dan itu pun tidak signifikan. Yakni tidak bisa menerima hibah dari pemerintah dan kedua, tidak boleh kerja sama dengan pemerintah.

"Tapi kalau dia bertentangan dengan Pancasila dan UUD, pemerintah tidak bisa bubarkan. Dia tidak terdaftar," tegasnya lagi. 

Ketika ditanya, bila FPI tidak terdaftar, apakah organisasi bisa menggelar aksi unjuk rasa? Kapitra mengatakan tidak ada masalah bagi FPI bila ingin menggelar aksi unjuk rasa. Selama, aksi itu dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Tak hanya itu, Kapitra juga mengatakan, sejatinya FPI sudah patuh secara hukum. Msekipun di AD/ART tidak mencatumkan kata Pancasila. "Jadi sudah patuh secara hukum," tandasnya.

Baru Pada Rezim Ini 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, yang juga tampil dalam kegiatan yang sama, mengatakan, persoalan perpanjangan SKT untuk FPI ini sebenarnya sudah ketinggalan zaman. Sebab, kebebasan berserikat dan berkumpul sudah dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberi izin perpanjangan bagi ormas tersebut.

"Saya kira tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang SKT terhadap FPI, apalagi selama 18 tahun berdiri tidak ada masalah. Kalau ada masalah kenapa baru sekarang, kenapa tidak pada tahun pertamanya, kenapa tidak pada 5 tahun pertamanya, kenapa baru pada rezim ini dipermasalahkan, ada apa?" lontarnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang mempersoalkan Pancasila dalam SKT FPI, justru bisa dicurigai terpapar  Islamophobia. Hal tersebut, menurutnya, lebih berbahaya dari radikalisme dan terorisme. "Mereka yang terpapar Islamphobia sedang memecah belah bangsa ini harus ditertibkan," tegasnya.

Fadli meyakini bahwa semua umat beragama di Indonesia pada dasarnya cukup moderat. Ia menilai selama ini tidak ada pertentangan yang luar biasa.

Fadli juga menegaskan, persoalan SKT FPI yang dipermasalahkan bukanlah persoalan hukum. Melainkan persoalan politik yang terjadi karena tafsir pengambil keputusan. Senada dengan Kapitra, Fadli mengatakan FPI sangat setia kepada bangsa dan negara serta Pancasila dan UUD 1945. Walaupun hal itu tak tercantum dalam AD/ART organisasi. 

Namun menurutnya, hal itu juga tidak wajib bagi semua organisasi. Sebab yang terpenting, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila, dia menilai, seharusnya tak perlu dipersoalkan. ***