Polisi Tolak Laporan FPI Terhadap Gus Muwafiq Yang Diduga Hina Nabi Muhammad
RIAU24.COM - Laporan anggota DPP FPI bernama Amir Hasanudin terhadap ulama Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq di Bareskrim Polri, Selasa 3 Desember 2019 ditolak polisi. Alasannya, masih ada satu syarat yang belum terpenuhi dalam pelaporan.
Pasalnya, Amir melaporkan pernyataan Gus Muwafiq yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Jawa. Oleh sebab itu, Amir beserta teman-temannya harus melampirkan terjemahan ceramah Gus Muwafiq dalam bahasa Indonesia.
"Kami sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni terjemahan bahasa Jawa. Itu tadi sudah kami koordinasikan dengan penerjemah," kata Aziz Yanuar selaku kuasa hukum di Bareskrim Polri, Selasa 3 November 2019 melansir dari Suara. com.
Untuk itu, Aziz mangatakan pihaknya bakal kembali mendatangi Bareskrim Polri dengan menyertakan terjemahan ceramah Muwafiq. Dengan begitu, ia mengklaim polisi bakal mengeluarkan nomor laporan.
Sebelumnya, Gus Muwafiq dalam salah satu tausiyahnya di Purwodadi mengisahkan tentang hidup Nabi Muhammad yang lahir di kamp pengungsian. Nabi Muhammad SAW dirawat oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Sebagai seorang anak yang diasuh kakek dan tanpa kedua orang tua, Gus Muwafiq menyebut Nabi Muhammad tidak terurus dengan baik.
Video ceramah yang didominasi dalam bahasa Jawa tersebut viral, dan berujung kecaman dari sejumlah kalangan. Lewat akun Instagramnya @gus.muwafiq, ia memberikan klarifikasi ihwal viralnya video tersebut.