Rekanan Belum Lengkapi Administrasi, Tunda Bayar Tersisa Rp26 Miliar
Lebih lanjut ia menjelaskan, rekanan yang harus dibayar harus melengkapi administrasi. Setelah lengkap, OPD baru bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD.
"Tiap hari ada masuk permintaan bayar. Duit ada untuk membayar," kata dia.
zxc2