Belum Ada Sanggahan, Kadisnaker Pekanbaru: Tahun Depan UMK Rp2,9 Juta Diterapkan
RIAU24.COM - PEKANBARU- Kabar gembira bagi pekerja swasta di Kota Pekanbaru. Pasalnya, pada tahun 2020 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 sebesar Rp2,9 juta kepada perusahaan swasta.
zxc1
“Jika tak ada sanggahan, maka UMK ini akan langsung diterapkan pada tahun depan,” ujar Kepala Disnaker Johnny Sarikoen, Senin (2/12/2019) kepada wartawan.
Baca juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK Kota Pekanbaru Tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta tersebut.