Habib Rizieq Minta Kasus Penistaan Agama Ditempul Melalui Jalur Hukum
RIAU24.COM - Pada saat Reuni Akbar 212, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengingatkan kepada seluruh peserta agar melakukan jalur hukum setiap temuan kasus penistaan agama.
"Dalam konteks NKRI, saya mau serukan ke seluruh rakyat jika terjadi penodaan agama, atau melecehkan Al Quran, maka kita serukan kepada seluruh umat islam untuk proses hukum. Indonesia adalah negara hukum," kata Rizieq dilansir dari Kompas.com, Senin, 2 Desember 2019.
Dia mengatakan, tidak ada satu agama pun yang boleh dinodai, dilecehkan, atau dihina. Jika ada pihak-pihak yang menodai agama, Indonesia memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai penodaan agama sesuai dengan Perpres Nomor 1 tahun 1965 dan KUHP 156 A.
"Namun jika para penegak hukum tidak mau menegakkan hukum, bahkan justru penegak hukum yang melindungi, saya serukan kepada seluruh umat islam gelar aksi bela islam yang berjilid-jilid," kata dia.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab memberi sambutan melalui sebuah video yang ditayangkan di samping panggung utama reuni akbar 212 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat pagi tadi.
Habib Rizieq mengaku saat ini masih belum bisa hadir di lokasi karena dirinya masih dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu, dia merasa pencekalan yang terjadi merupakan bentuk pengasingan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Selain itu, ketika acara reuni akbar 212 usai digelar, massa yang hadir berangsur membubarkan diri sambil memungut sampah. Petugas melalui pengeras suara Monas berulang kali mengimbau agar peserta yang hadir segera meninggalkan lokasi.