PNS Bakal Disanksi Jika Ikut Reuni 212, Haikal Hassan: Pemerintah Ini Selalu Mengada-ada
Karena itu, ia enggan merespons kebijakan pemerintah yang kontroversial tersebut. "Wahai pemerintah RI, silahkan lakukan apa yang mau anda lakukan," kata dia.
Sebelumnya pemberian sanksi bagi PNS yang mengikuti Reuni 212 tersebut, dilontarkan Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenpanRB, Mudzakir. Menurutnya, sanksi bakal diterima bila ASN ikut Reuni Akbar 212 usai dikaji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sanksi yang diterima ASN yang tidak masuk kerja bentuknya beragam sesuai dengan ketentuan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Sanksi itu mulai dariteguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat. ***