Jung Joon Young-Jonghun Terbukti Perkosa Wanita Mabuk Secara Bergilir
RIAU24.COM - Rincian mengenai kasus kekerasan seksual yang menjerat Jung Joon Young dan mantan anggota F.T Island, Choi Jonghun yang terungkap dalam pengadilan kini telah diberitakan oleh berbagai media Korea Selatan.
Keduanya divonis enam tahun dan lima tahun penjara, dan juga akan diwajibkan untuk mengikuti 80 jam pendidikan kekerasan seksual. Dilaporkan, Jung Joon Yound dan Jonghun menangis saat vonis mereka dibacakan di pengadilan.
Sementara itu, Kwon Hyuk Jun (kakak Yuri Girls Generation) menerima hukuman empat tahun penjara. Demikian dilansir dari laman Allkpop, Minggu, 1 Desember 2019.
Persidangan sendiri digelar secara tertutup untuk melindungi para korban kasus ini, tetapi putusan hakim pada 29 November 2019 lalu telah mengungkapkan rincian kejahatan yang telah dilakukan para artis tersebut.
Jung Joon Young dan Jonghun dilaporkan terbukti bersama-sama memperkosa seorang wanita yang sedang mabuk pada Maret 2016 di Daegu. Ketika mereka memperkosa korban, yang lain merekam adegan itu dan kemudian memperkosa korban sesudahnya.
Pada Januari 2016, Kwon Hyuk Jun juga terbukti memperkosa seorang wanita mabuk yang bahkan tidak memiliki kontrol kandung kemih karena sangat berada di bawah pengaruh alkohol. Dia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun masa percobaan setelah waktu penjara karena memiliki catatan kriminal pelanggar seks.
Jung Joon Young juga dituduh mendistribusikan rekaman ilegal pada 11 kesempatan yang berbeda, termasuk tanpa persetujuan berbagi rekaman berisi dirinya berhubungan seks dengan seorang wanita dalam grup chat KakaoTalk, yang beranggotakan selebriti lain termasuk mantan anggota Big Bang, Seungri.
Beberapa pesan yang ada di grup chat tersebut antara lain, "Kasihan OO (korban)", "OO hampir seperti wanita penghibur", "Jangan biarkan ini bocor. Ini akan mengakhiri seluruh karierku", "Dia (korban) adalah legenda", "Aku membiusnya dan bolak-balik dari a ke v, lalu menyelesaikannya di mulutnya."
Sumber: Viva