Syarat Kemenag Sudah Terpenuhi, Ahmad Muzani Minta Kemendagri Terbitkan Izin FPI
RIAU24.COM - Hingga kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam (FPI). Padahal Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan semua syarat sudah terpenuhi.
Mengenai hal tersebut, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menerbitkan SKT FPI. Kata dia, FPI sebagai ormas juga merupakan salah satu stakeholder yang harus diajak bersama-sama membangun bangsa Indonesia.
"FPI itu sebagai kekuatan bangsa saya kira sama dengan kekuatan-kekuatan yang lain, karena itu sekarang tren kita itu adalah menyatukan semua kekuatan bangsa. Kita tidak lagi memisah-misahkan, karena itu semua kekuatan bangsa yang potensi bisa menjadi kekuatan-kekuatan perekat harus diajak," jelas Muzani dikutip dari Kumparan.com, Ahad, 1 Desember 2019.
zxc1
Dia berpendapat, meski ada perbedaan pandangan serta kecurigaan terhadap FPI sebagai ormas radikal, pemerintah tetap harus bersikap persuasif. Wakil Ketua MPR itu jufa mengatakan, perbedaan-perbedaan pandangan hanya bisa diselesaikan dengan cara dialog dan musyawarah.
"Meskipun ada perbedaan pandangan, tetapi tugas kita adalah mengajak mereka dalam satu kelompok besar yaitu Republik Indonesia, kalau mereka menerima pancasila, menerima merah putih saya kira tidak menjadi problem buat kita," kata Muzani.