Buang dan Musnahkan 20 Ribu Ton Beras Senilai Rp160 Miliar, Bulog Bilang Sesuai Aturan
zxc2
Kata Tri, pemusnahan cadangan beras milik pemerintah itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Beras CBP harus dibuang apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit 4 bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.