Dinyatakan Bersalah Karena Unggah Kejanggalan Anggaran ke Medsos, William PSI Bilang ini
RIAU24.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menilai jika anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik.
BK DPRD Jakarta telah mengirim surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian, pimpinan dewan yang akan memutuskan apakah William bersalah atau tidak.
Mengenai vonis tersebut, William membuat kicauan tentang vonis tersebut. Dia mengatakan akan tetap mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka rancangan anggaran ke publik.
"Saya akan tetap dalam posisi mendesak Gubernur @aniesbaswedan untuk membuka rancangan anggaran ke publik. Itu sudah menjadi sikap saya dan PSI apapun yang terjadi," kata dia dikutip dari akun Twitternya, Jumat, 29 November 2019.
Dilansir dari Tirto.id hari ini, Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, menjelaskan William dinilai tak proposional untuk mengunggah anggaran janggal ke media sosial karena ia anggota Komisi A. Padahal yang diunggahnya terkait Komisi E.
"Toh, orang PSI kan ada yang di Komisi E bahkan Wakil Ketua Komisi-nya kan orang PSI. Kenapa harus William (yang mengunggah ke media sosial)?" kata Nawawi Kamis 28 November 2019 malam.