Menu

Annas Maamun Dapat Grasi Dari Jokowi, Tapi Masih jadi Tersangka KPK Masalah Lain

Muhammad Iqbal 29 Nov 2019, 11:09
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun

"Penyidikannya sudah hampir selesai. Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2, dan kemudian diproses di persidangan," jelasnya.

Untuk diketahui, Annas sendiri mendapat hukuman selama 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Tapi, dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima uang sebesar USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
zxc2

Pemberian suap dilakukan supaya Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Selain itu, Annas menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Halaman: 123Lihat Semua