Ungkap Anggaran Aibon dan Unggah ke Medsos, Politisi PSI William Divonis Bersalah
RIAU24.COM - Dikarenakan mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon di media sosial, anggota DPRD Jakarta William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto.
Unggahan dari Politisi PSI itu dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Mengenai hal tersebut Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah menyelesaikan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh William tersebut. Hasil pengusutan tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.
"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," ujar Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi dikutip dari jpnn.com, Jumat, 29 November 2019.
Kata Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan jika William telah melanggar tata tertib DPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.
"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," jelas Nawawi.