Terkait Pemilihan Ketum Golkar Kubu Bamsoet Nilai Airlangga Pelintir ART Partai
Menurut Supit, mekanisme seperti ini telah dilakukan dalam Munas Luar Biasa Golkar di Bali tahun 2016. Waktu itu Airlangga hanya mendapat suara 14 pada tahap penjaringan sehingga tidak bisa lanjut pada tahap pencalonan.
Pada Munas itu, hanya Setya Novanto dan Ade Komarudin yang mendapat suara lebih dari 30 persen dan lolos menjadi calon. Selanjutnya, karena Ade Komarudin mengundurkan diri, pemilihan tidak dilanjutkan dan Setya Novanto dinyatakan terpilih secara aklamasi.
"Partai Golkar sudah melaksanakan ART Pasal 50 itu secara benar dalam Munaslub di Bali tahun 2016. Itu menjadi konvesi dalam penerapan ART," kata Supit.
"Jadi jangan lagi ada akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART Pasal 50. Apalagi Airlangga sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara langsung oleh peserta munas," ucap anggota DPR ini.
Adapun Airlangga Hartarto menginginkan syarat calon ketua umum pada musyawarah nasional harus mengantongi 30 persen dukungan. Syarat itu harus dibuktikan dengan surat yang ditandatangani pemilik suara.
"Nah, dukungan 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan mengklaim didukung 30 persen. Tetapi, ini harus dibuktikan oleh pihak 30 persen," kata Airlangga Hartarto di Hotel Merlynn Park.