KPK Limpahkan Berkas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II ke Jaksa
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) dengan tersangka mantan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
zxc1
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berkas untuk suap antara anak perusahaan PT Angkasa Pura II yakni, PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) itu telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
zxc2
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AYA (Andra Y Agussalam, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).
Rencananya, Andra yang merupakan petinggi PT Angkasa Pura II itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 81 orang saksi diantaranya ada anggota DPR, mantan Direktur Utama dan pejabat PT AP II, Direktur Utama dan pejabat PT APP, Direktur Utama dan pejabat PT INTI, serta pihak swasta.
Dalam kasus ini, Andra siduga menerima suap senilai Rp 100 miliar dari Direktur Utama PT INTI Darman Mapanggara supaya memilih PT INTI untuk mengerjakan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Selain Andra, KPK juga telah menjerat dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu Darman dan seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur yang kini telah berstatus terdakwa. (R24/Bisma)