Kemenag Berikan Rekomendasi FPI Dapat SKT
Lalu, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan pernyataan setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Dan ini sudah dipenuhi oleh FPI," katanya.
Nur menyebutkan, bahwa setiap organisasi masyarakat yang setia pada NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan begitu kewajiban Kemenag sebagai instansi pembina untuk merangkul, membina, dan mengajak seluruh ormas agar bekerja sama ikut membangun bangsa dipenuhi.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Dengan begitu kewajiban Kemenag sebagai instansi pembina untuk merangkul, membina, dan mengajak seluruh ormas agar bekerja sama ikut membangun bangsa dipenuhi.