Korupsi Bansos, YV Mantan Anggota DPRD Bengkalis Hari Ini Resmi Ditahan Kejaksaan
"Tersangka YV diduga turut melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang kegiatan belanja hibah di lingkungan Setda Bengkalis bersumber pada APBD 2012 silam," ucap Agung Irawan SH MH melalui via phone, Kamis 28 November 2019.
Diutarakan Agung, diduga Yudi melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi.
"Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.
"Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.