Kanwil DPJ Riau Berhasil Sita Mobil Hingga Bangunan dari Wajib Pajak Penunggak Pajak
RIAU24.COM - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan penyitaan secara serentak pada Rabu, 27 November 2019. Penyitaan Serentak itu dilakukan oleh tujuh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau terhadap tujuh aset milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Riau, Sri Airlangga Marsudi Wibowo, mengatakan jika dilakukan penyitaan serentak tersebut, dapat memberikan deterrent effect kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
"Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan," kata dia dalam keterangan rilisnya, Kamis, 28 November 2019.
Pada kegiatan tersebut, seluruh Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan proses penyitaan sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yaitu dilakukan oleh Jurusita Pajak dan didampingi dua orang saksi.
Berikut ini hasil Penyitaan Serentak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau:
1. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan berhasil menyita dump truck
2. KPP Pratama Dumai berhasil menyita mobil Toyota Avanza
3. KPP Pratama Rengat berhasil menyita dump truck
5. KPP Pratama Bengkalis berhasil menyita ruko 2 lantai
6. KPP Pratama Bangkinang berhasil menyita toko bangunan
7. KPP Pratama Pangkalan Kerinci berhasil menyita mobil Toyota Avanza