Miliki 12.000 Butir Ekstasi Dan Sabu, Mahasiswa Di Pekanbaru Diringkus
Dari hasil pemeriksaan awal terungkap, bahwa tersangka R merupakan seorang mahasiswa disebuah perguruan tinggi di Pekanbaru, sedangkan S seorang pengangguran asal Desa Penyesawan Barat Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal seorang laki-laki tidak dikenal yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namanya sudah ada, saat ini tengah diburu petugas," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.