Netizen Naikkan Tagar #BebaskanLuthfi Pelajar STM Bawa Bendera yang Hindari Gas Air Mata Dari Polisi
@nur_balgis: "UUD 1945 pasal 28 e ayat 3 terteranjelas bahwa setiap kita berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat.. ada apa dengan hukum di Indonesia? #BebaskanLuthfi."
@jundiwarrior: "Anak ini berdemo bukan soal PILIHAN POLITIK Tapi soal UU KPK dan RUU KUHP, untuk kepentingan Bangsa. Untuk kepentingan kita semua. Maka dari kubu manapun kalian, bersatulah untuk meneriakan #BebaskanLuthfi."
@EdoPamungkas10: "Ealah Indonesia Indonesia, sebanding gak sih dia sama polisi yang bunuh mahasiswa September lalu. Kena pasal berlapis pula #BebaskanLuthfi."
@jundiwarrior: "Anak ini berdemo bukan soal PILIHAN POLITIK Tapi soal UU KPK dan RUU KUHP, untuk kepentingan Bangsa. Untuk kepentingan kita semua. Maka dari kubu manapun kalian, bersatulah untuk meneriakan #BebaskanLuthfi."
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
@EdoPamungkas10: "Ealah Indonesia Indonesia, sebanding gak sih dia sama polisi yang bunuh mahasiswa September lalu. Kena pasal berlapis pula #BebaskanLuthfi."