Menu

Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Pihak Istana Malah Enggan Tanggapi dan Cuma Bilang ini

M. Iqbal 27 Nov 2019, 10:16
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman

RIAU24.COM - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian grasi tersebut menuai kontroversi.

Bahkan, Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman enggan mengomentari apa alasan pemberian grasi terhadap mantan Bupati Rokan Hilir (HIlir) yang tersandung kasus korupsi.

Dia melimpahkan pro kontra pemberian grasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sudah dijawab Kemenkum HAM," kata Fadjroel dilansir dari Tempo.co, Rabu, 27 November 2019.

Dia juga enggan menjawab kritik dari kalangan aktivis tentang komitmen pemberantasan korupsi pemerintah yang diragukan. "Cukup dijawab Kemenkum HAM. Kemenkum HAM mewakili pemerintah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubri Annas Maamun dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Halaman: Lihat Semua