Menu

Polri Belum Tentukan Siapa yang Menyelidik Laporan Atas Sukmawati Soekarnoputri

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 06:36
Sukmawati Soekarnoputri tersandung kasus dugaan penistaan agama (foto/int)
Sukmawati Soekarnoputri tersandung kasus dugaan penistaan agama (foto/int)
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua