Ketua MPR Sampaikan Enam Wacana Atas Konstitusi NKRI
"Alasannya karena banyak (Pasal) yang menyimpang dan menghilangkan aslinya," tutur Bamsoet.
Kemudian, ada juga pihak yang ingin amandemen secara terbatas. Seperti hanya melahirkan Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN).
"Keenam, pihak yang berpandangan belum diperlukan amendemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodasi kehidupan bangsa untuk ke depannya," papar Bamsoet.
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
"Keenam, pihak yang berpandangan belum diperlukan amendemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodasi kehidupan bangsa untuk ke depannya," papar Bamsoet.