Menu

Wacana Amandemen, PKS Usulkan Lembaga Anti Korupsi Permanen

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 06:22
Juru Bicara PKS Pipin Sopian (foto/int)
Juru Bicara PKS Pipin Sopian (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong adanya lembaga anti korupsi yang permanen dalam konstitusi. Sebagaimana, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersifat ad hoc.

Hal itu pun menjadi perdebatan pada elit politik. "Dan argumentasi kami adalah selama APBN dan APBD ada, maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan," ujar Juru Bicara PKS Pipin Sopian dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

zxc1

Hal itu sebagaimana wacana amandemen konstitusi yang sudah diamandemen hingga empat kali. Bila memang rencana amandemen ini terlaksana maka PKS akan mendorong  lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi yang bersifat permanen.

Pipin menambahkan, lembaga ini tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, melainkan juga tersebar di setiap provinsi layaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," kata Pipin.

zxc2

Namun demikian, PKS meminta supaya wacana amandemen benar-benar didasari atas aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia.

Pipin tak ingin munculnya amendemen UUD 1945 berasal dari kepentingan elit maupun kelompok tertentu saja.

"Tetapi harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat," tegasnya. (R24/Bisma)