Guru Besar UI ini Sarankan Imigrasi Cek Kewarganegaraan Agnez Mo: Perlu Dipertanyakan
RIAU24.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menanggapi tentang pernyataan penyanyi Agnez Mo yang menyatakan jika dirinya tak punya darah Indonesia.
Hikmahanto sendiri menyarankan agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pengecekan status kewarganegaraan Agnez Mo.
"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa 26 November 2019.
zxc1
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.
Tapi, katanya lagi, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.