Ketua MPR Sepakat Penguatan KY Akan Masuk Dalam Amandemen UUD 1945
Yakni dari Komisi Yudisial menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial.
"MPR RI akan memanfaatkan waktu tiga tahun pertama ini sebagai golden time dalam merespon berbagai masukan dan aspirasi publik mengenai rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945. Kita tak ingin terburu-buru, namun juga tak ingin terlalu lama dalam mengambil keputusan. Yang terpenting kajian dan pendalamannya sudah menyesuaikan aspirasi rakyat," pungkas Bamsoet.
Pada pertemuan tersebut, hadir
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (F-Nasdem). Sedangkan dari diantaranya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua l Maradaman Harahap, serta para anggota KY seperti Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Joko Sasmito, Sumartoyo, dan Farid Wajdi. (R24/Bisma)
Pada pertemuan tersebut, hadir
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (F-Nasdem). Sedangkan dari diantaranya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua l Maradaman Harahap, serta para anggota KY seperti Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Joko Sasmito, Sumartoyo, dan Farid Wajdi. (R24/Bisma)