Ketua MPR Sepakat Penguatan KY Akan Masuk Dalam Amandemen UUD 1945
Menurut Bamsoet, penguatan ini adalah usulan dari KY sendiri. Yang dinilainya perlu dielaborasi lebih jauh. "Sehingga, dalam penegakan etika hakim sebagai penjaga keadilan, KY tak hanya sebatas rekomendasi saja, melainkan juga bisa lebih tajam," ujarnya.
Bamsoet pun menyebutkan, penguatan KY harus dilakukan karena nilai etik yang dipegang KY sangat penting untuk melahirkan hakim-hakim yang berkualitas.
Sedangkan saat ini, lembaga hasil dari reformasi itu hanya berwenang memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ada hakim yang melanggar kode etik, namun tidak semua ditindaklanjuti MA.