JPU Kejari Bengkalis Tuntut 3,5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Ketua Gerinda
RIAU24.COM - BENGKALIS - Diduga sengaja tidak membayar utang setelah membeli material bangunan untuk proyek pembanguan sebanyak 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam ke Toko Timur Jaya Bengkalis.
zxc1
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis Mohammad Daniel (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.
zxc2
Pembacaan tuntutan digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Ketua Majelis Hakim Annisa Sutawati, SH, dua Hakim Anggota, Aulia Fhatma Widhola, SH, dan Mohd. Rizky Musmar, MH.
Dalam agenda sidang tersebut, terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid, SH.
"Atas tuntutan yang disampaikan ini, kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi," ucap Khairul Majid.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (28/11/19) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh PH terdakwa Mohd Daniel. (R24/Hari)