Hampir Dua Tahun Kabur, Bandar Narkoba 55 Kg Sabu Warga Jangkang Bengkalis Diringkus
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu pelaku Daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana narkotika jenis sabu dan ektasi oleh kepolisian resort polres Bengkalis yang sempat melarikan diri sejak 25 April 2018 silam akhirnya berhasil diringkus Satnarkoba Bengkalis.
Tersangka adalah Jefri alias Jef Separo alias To (24) merupakan warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ia diringkus Satnarkoba, Sabtu 23 November 2019 pukul 19.00 WIB tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang.
Jef Separo merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ektasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018. Dan akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH, melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri, terkait barang bukti 55 Kg Sabu pada 25 April 2018 silam. Dimana saat itu, ditemukan satu unit koper warna coklat, satu buah kotak blender, satu buah tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ektasi warna pink, dua unit handphone milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman," ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Minggu 24 November 2019 dini hari.
Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna coklat, satu buah kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ektasi warna pink dan ketika ditemukan satu unit Hp milik Andi Syahputra.
"Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 2 orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 buah koper warna coklat, 1 buah kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis shabu, 4 bungkus besar narkotika jenis extacy, dan 2 unit hp," ucap Kasat mengulang saat pengungkapan saat itu.
"Dari hasil introgasi terhadap para tersangka saat itu bahwa kalau barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri aliasTO alias Jef Separo," ujarnya lagi.
Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim opsnal reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 buah koper, 1 buah kotam kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis extacy warna pink, 1 unit hp. Dari introgasi petugas terhadap tersanhka Andi Syaputra menjelaskan bahwa barang tersebut milik Jefri alias TO alias Jef Separo.
Dan akhirnya, setelah sekian lama dalam pelarian dan menjadi DPO pihak Polres Bengkalis. Sabtu 23 November 2019 pukul 19.00 WIB, personil Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Jefri alias To alias Jef Separo dirumahnya di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
"Disaat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," pungkas Kasat. (hari)