Menu

Refly Harun Setuju Soal Masa Jabatan Presiden Ditambah, Tapi Tidak Berlaku Untuk Jokowi

Muhammad Iqbal 23 Nov 2019, 17:37
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun

RIAU24.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan masa jabatan presiden ditambah dari lima menjadi tujuh tahun, tapi dibatasi satu periode pemerintahan saja.

Ahli hukum tara negara Refly Harun angkat bicara. Dia sendiri menyetujui usulan PSI. Hanya saja, hal tersebut tidak berlaku untuk Jokowi. "Saya setuju dengan usulan PSI itu. Tapi, tidak berlaku untuk Jokowi," kata Refly dilansir dari Rmol.id, Sabtu, 23 November 2019.

Refly sendiri mengusulkan jika masa jabatan presiden satu periode bisa enam, tujuh, dan maksimal delapan tahun. Tapi, yang menurutnya paling moderat adalah tujuh atau enam tahun seperti yang terjadi di Filipina.

zxc1

"Saya usulkan tujuh tahun. Delapan tahun kelamaan karena sudah menjadi dua kali masa jabatan presiden AS jadinya kan, atau  bisa lebih dari 1 periode tapi tidak berturut-turut," kata dia.

Dia berpendapat, jabatan presiden yang tepat adalah tetap lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tapi tidak berturut-turut. 

Mengenai usulan presiden boleh lebih dari satu periode namun tidak boleh berturut-turut, Refli berpandangan agar presiden dapat berkonsentrask pada pekerjaannya dan tidak memikirkan pemilihan ulang.
zxc2

"Jadi masa jabatannya lima tahun, dia berhenti. Kemudian 10 tahun kemudian baru nyalon lagi silahkan. Gak usah dibatasi. karena setelah jeda 5 tahun itu bukan perkara gampang untuk nyalon lagi kan usia dan lain sebagainya," terang Refly.

"Sekarang kalo misalnya usulan PSI itu diadakan, maka di sini kan usulan pertama hanya satu periode, enam, atau tujuh tahun. Jadi tidak perlu di pemilihan ulang. Kalo ini perubahan terjadi, ya tidak berlaku untuk Jokowi," lanjutnya.

Hal tersebut untuk menghindari petahana menjadi calon presiden yang akan berdampak pada governance pemilu. "Kan potensial menggunakan state aparatus, BUMN, TNI, POLRI, BIN, untuk memenangkan petahana," pungkasnya.