Wow! Tujuh Staf Khusus Milenial Jokowi Ternyata Bergaji Rp51 Juta Per Bulan
zxc2
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Gaji Stafsus Presiden ditetapkan sebesar Rp51 juta.