PM Israel Benjamin Netanyahu Resmi Sandang Status Terdakwa Tiga Korupsi Sekaligus
RIAU24.COM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi berstatus terdakwa atas tiga kasus korupsi sekaligus pada Kamis, 21 November 2019 kemarin.
Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit yang dikutip dari JPNN.com, Jumat, 22 November 2019, kasus pertama terkait sejumlah hadiah dengan nilai total hampir USD 200 ribu (Rp 2,8 milar) yang diduga diterima Netanyahu dan istrinya, Sara.
Diketahui, hadiah-hadiah tersebut berasal dari produser Hollywood Arnon Milchan dan miliarder Australia, James Packer. Jaksa menuding Netanyahu menggunakan posisinya sebagai pejabat publik untuk membantu bisnis Milchan.
"Perbuatan terdakwa itu adalah penyalahgunaan kepercayaan yang sangat menyakiti publik," ujar pihak kejaksaan dalam dakwaan terhadap Netanyahu.
Kemudian, kasus kedua terkait dengan dugaan kolusi antara Netanyahu dengan Arnon Mozez, pemilik surat kabar harian terbesar di Israel, Yedihoth Ahronoth.
Pihak Kejaksaan menuding Netanyahu menjanjikan sebuah legislasi yang akan menghambat pertumbuhan pesaing-pesaing bisnis Mozez. Sebagai imbalan, Netanyahu mendapat pemberitaan positif di media Mozes.
zxc2
Selanjutnya di kasus ketiga adalah Netanyahu diduga membuat sejumlah keputusan terkait regulasi yang menguntungkan raksasa telekomunikasi Israel, Bezeq. Karena bantuan Netanyahu, perusaan tersebut mendapat keuntungan dengan nilai setara USD 500 juta (Rp 7 triliun).
Kasus korupsi yang menyangkut Netanyahu yang merupakan perdana menteri aktif merupakan kali pertama dalam sejarah Israel. Namun demikian, menurut hukum Israel, Netanyahu bisa tetap menjabat sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan.