Menu

Rp 3,8 Triliun APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Disahkan

Dahari 22 Nov 2019, 07:08
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis teken MoU KUA-PPAS APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 (foto/Hari)
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis teken MoU KUA-PPAS APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Melalui rapat paripurna, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis teken MoU KUA-PPAS APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019, Kamis 21 November 2019 petang kemarin.

zxc1

MoU tersebut, antara DPRD dan Pemkab Bengkalis. Sebelum penandatanganan MoU KUA-PPAS Tahun 2020, berbagai tahapan demi tahapan terus dilakukan sehingga hasil laporan rekapitulasi setiap Komisi ke Banggar, kemudian dilanjutkan dengan pembasahan Banggar bersama TAPD.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Syahrial, ST, M.Si dan Syaiful Ardi dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020. Sesuai dengan Pasal 117 ayat 2 tata tertib DPRD nomor 2 tahun 2019 rapat dibuka dan terbuka untuk umum.

zxc2


MoU itu juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 16 ayat 6 dan sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 8 peraturan tata tertip DPRD kabupaten bengkalis nomor 2 tahun 2019 yang berbunyi "Kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah dapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna".

Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam kata sambutan tertulis menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap pengajuan KUA-PPAS tahun anggaran 2020, sehingga bisa disepakati bersama-sama.

"Pokok keuangan daerah pada dasarnya pemerintah daerah dan Dewan merupakan suatu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal sesuai dengan fungsi dan pertanggungjawaban masing-masing,"ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Sedangkan, untuk anggaran APBD Tahun 2020 yang sudah disepakati bersama serta KUA PPAS sebesar Rp 3.820.517.806.344,91 yang terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp 1.491.185.304.166,91, belanja langsung sebesar Rp 2.329.332.502.178.

"Setelah belanja KUA-PPAS ditandatangani kami berharap rapat APBD tahun 2020 mendatang dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat terpenuhi dan dilayani secara Optimal,"ujar Amril.

Sementara, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Banggar, komisi-komisi, OPD, Sekretaris DPRD beserta seluruh staf yang telah membantu pembahasan dari pagi hingga ke pagi.

"Alhamdulillah pembahasan sukses dilaksanakan dan berjalan dengan lancar karena partisipasi semua pihak," ungkap Khairul Umam.

Rapat paripurna kali ini juga dihadiri oleh Sekda Bengkalis H. Bustami HY selaku ketua TAPD dan pejabat lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis. (R24/Hari)