18 Orang WNI Dan Seorang Bayi Diamankan Polair Polda Riau, Diduga Korban Human Trafficking
Dari pengakuan MS, ia baru sekali melakukan kegiatan Human Trafficking tersebut. Ia diberikan upah oleh ARI (DPO) sebesar Rp1,5 juta per sekali trip.
"Kita juga mendalami apakah para pelaku ini merupakan sindikat jaringan internasional, dan takutnya ada dugaan titipan narkoba dalam pengiriman tersebut," tutupnya.
Kini pelaku MS telah diamankan di Mako Polair Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan dendan Rp1,5 Miliar.