RAPBD 2020 Alami Devisit Rp600 Miliar, Hardianto Ingatkan Pusat Agar Tidak Tunda Salur DBH Riau
Hardianto juga mencurigai tidak adanya APBN P menjadi alasan dan skenario pusat untuk tidak membayarkan DBH di daerah. Padahal kata Dia didalam ketentuan dalam undang-undang APBDN ini sudah diatur untuk tunda salur triwulan terakhir setiap tahunya anggaranya ada di APBN P.
"Kenapa kita meminta demikian, karena DBH ini merupakan PAD kita yang terbesar. Di tahun 2020 saja di dana perimbangan DBH ini lebih kurang 1,8 Triliun secara keseluruhan sesuai dengan pepres.Tapi karena bicara tunda salur dan supaya safety dan tidak terjadi defisit kita hanya bisa menganggarkan asumsi pendapatan dari sisi dana perimbangan DBH itu 70 persen dari 1,8 Triliun,"jelasnya.
Maka dari itu di Banggar DPRD Riau sepakat dengan TAPD, dari 1,8 Triliun sesuai kepres, hanya bisa memasukkan dihitungan RAPBD hanya 70 persen yaitu sekitar Rp1, 2 Triliun dengan harapan supaya tidak terjadi defisit nantinya.