Dukung Israel, AS Anggap Pemukiman Tepi Barat Sesuai Hukum International
"Ini bagi orang Israel dan Palestina untuk bernegosiasi," katanya, seperti dikutip Reuters, Selasa 19 November 2019. "Keputusan AS tidak dimaksudkan untuk memaksa hasil tertentu atau membuat hambatan hukum untuk resolusi yang dinegosiasikan."
Pengumumannya mendapat pujian dari Netanyahu, yang mengatakan itu "rights a historical wrong".
Sebaliknya, negosiator Palestina Saeb Erekat mengecam pengumuman tersebut dengan mengatakan bahwa Washington sudah mengancam untuk mengganti hukum internasional dengan hukum rimba.
Orang-orang Palestina berargumen bahwa sikap AS melanggar hukum internasional. Komunitas internasional selama ini memandang pemindahan warga sipil negara mana pun ke tanah yang diduduki sebagai hal ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Amerika Serikat tidak memenuhi syarat dan juga tidak berwenang untuk meniadakan resolusi legitimasi internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legitimasi pada penyelesaian Israel," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, mengatakan perubahan kebijakan AS ini akan memiliki konsekuensi berbahaya bagi prospek menghidupkan kembali pembicaraan damai Israel-Palestina. "Pemukiman itu pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," katanya.