Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ketua MUI Bengkalis Minta Pelayanan Harus Ditingkatkan
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dengan kanaikan tarif BPJS Kesehatan yang sudah ditetapkan melalui keputusan Presiden nomor 75 Tahun 2019. Atas perubahan peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
zxc1
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis Amrizal Isa mengatakan bahwa, dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut, pada prinsipnya tidak mempermasalahkan.
zxc2
Masih kata Amrizal, dengan naiknya iuran BPJS ini kepada pemerintah juga diharapkan untuk menjelaskan alasan kanaikan tersebut dengan jelas.
Lanjut Amrizal, intinya kenaikan iuran BPJS tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di semua lapisan masyarakat.
"Setelah naiknya iuran BPJS ini, pemerintah harus betul betul memperhatikan pelayanan masyarakat yang menggunakan BPJS agar lebih ditingkatkan lagi," pungkasnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga 100% yang diberlakukan kepada pengguna BPJS diantaranya kelas 1 dan 2. Sementara untuk kelas 3 hanya mengalami kenaikan 65% menjadi Rp 42 ribu. (R24/Hari)