Sukmawati Bantah Lakukan Penistaan Agama, Novel Bamukmin Minta MUI Segera Ambil Sikap
RIAU24.COM - Sukmawati Soekarnoputri membantah dan sempat heran jika dia telah melakukan penistaaan agama karena ucapannya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin berharap Majelis Ulama Indonesia dapat mengambil sikap.
Novel mengatakan jika dia memiliki dua pandangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati. Dia lalu menyinggung Pasal 156a KUHP. "Saya berikan dua pandangan hukum Islam dan hukum positif," ujar Novel mengutip detik.com, Ahad, 17 November 2019.
"Dalam pandangan hukum positif yang berlaku saat ini adalah pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan ini adalah delik umum. Dalam ucapan Sukmawati yang kapasitasnya bukan orang yang paham akan agama Islam mengucapkan itu di depan umum bahkan di hadapan kamera yang dia sadar apa yang diucapkannya, dan ini ada maksud unsur niat atau sikap batin saat melakukan (mens rea), yang jelas tidak baik karena bukan kali ini saja Sukmawati melakukan penghinaan yang sebelumnya telah menyinggung suara azan dan hijab," jelas Novel.
Dia juga menilai jika sikap Sukmawati kali ini bisa memberatkan karena menurutnya sebagai pengulangan, bukan hanya kelalaian. Juru Bicara PA 212 itu menduga ada penyakit kebencian yang melekat pada Sukmawati.
"Tindakan kali ini yang bisa lebih memberatkan karena merupakan pengulangan bukan karena kelalaian melainkan bukan karena faktor yang tidak sengaja, dan ini bisa diduga merupakan suatu penyakit kebencian terhadap Islam (Islamophobia)," kata dia lagi.