Menu

Edarkan Narkoba, By Alias Bram Warga Mandau Diringkus Polisi

Dahari 16 Nov 2019, 14:24
By alias Bram (30) warga kelurahan Gajah Sakti, Mandau diduga pengedar barang haram ditangkap (foto/Hari)
By alias Bram (30) warga kelurahan Gajah Sakti, Mandau diduga pengedar barang haram ditangkap (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- By alias Bram (30) warga kelurahan Gajah Sakti, Mandau diduga pengedar barang haram di wilayah Duri dan sekitarnya tidak berkutik saat diringkus Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Pelaku diamankan polisi di Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti, Rabu 13 November 2019. Dari tersangka Bram, petugas berhasil menyita barang bukti, sebanyak 4 paket diduga sabu-sabu berat kotor keseluruhan 3,6 gram. Kemudian 16 butir ekstasi warna pink merk kerang, 1 bungkus ganja kering berat kotor 1,8 gram.

zxc1

Selain narkotika ini, turut disita dari tangan pelaku, sebuah timbangan digital, plastik pak, ponsel, dan juga tas kecil.


Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, melalui KBO Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan bahwa telah diamankan seorang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.

"Ya diduga pengedar telah di diamankan bersama barang buktinya. Sabu, ekstasi dan ganja," kata Toni Armando, Jumat 15 November 2019 malam tadi.

zxc2

Dijelaskannya, ditangkapnya pelaku By alias Bram tersebut, di hari yang sama sebelumnya sekitar pukul 22.00 WIB, Personel Satres Narkoba mengamankan tersangka AS di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, dan ditemukan 7 paket diduga barang haram sabu-sabu.

"Kemudian dilakukan interogasi bahwa sabu-sabu didapat dari pelaku By. Kemudian tim melakukan pengejaran ke rumah By, dan berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB masih di hari yang sama," ungkapnya.

Dari introgasi petugas, tersangka By ini mengakui bahwa narkoba itu akan diedarkan di daerah Mandau dan Pinggir. 

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka langsung digiring ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. (hari)