Menu

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Terkait Suap Impor Bawang Putih

Riki Ariyanto 15 Nov 2019, 13:27
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar terkait dengan kasus dugaan suap impor bawang putih.

zxc1

"Yang bersangkutan akan diperiksa saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Komisi VI DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Namun, materi apakah yang ditanyakan penyidik KPK terhadap Indra, Febri belum mengungkapkannya.

zxc2

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada saat Munas PDI-Perjuangan berlangsung di Bali.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019). (R24/Bisma)