KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Terkait Suap Impor Bawang Putih
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar terkait dengan kasus dugaan suap impor bawang putih.
zxc1
"Yang bersangkutan akan diperiksa saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Komisi VI DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Namun, materi apakah yang ditanyakan penyidik KPK terhadap Indra, Febri belum mengungkapkannya.
zxc2
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada saat Munas PDI-Perjuangan berlangsung di Bali.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019). (R24/Bisma)