Terkait 'Pencekalan' Habib Rizieq Syihab, Logika Menkopolhukam Mahfud MD Dinilai Keliru
Selanjutnya, Visa Bisnis Multiple Rizieq habis masa berlakunya pada 20 Juli 2018. Akibatnya, status Rizieq pun over stay hingga sekarang.
Sementara itu, Kepala Bagian Media dan Pers Kedutaan Besar (Kedubes Saudi), Fawaz Abdullah Althaymin mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari Riyadh bahwa pemerintah Indonesia telah meminta pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
"Kami belum menerima informasi resmi apa pun terkait hal itu," ungkapnya kepada cnnindonesia melalui pesan singkat, Senin (11/11/2019).
Seperti diketahui, kabar mengenai pencekalan terhadap HRS kemblai mencuat baru-baru ini. Hal itu setelah Rizieq menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikannya melalui siaran video di akun Youtube Font TV.
Dia mengklaim pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun, melainkan ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya.