KPK Batal Periksa Anak Yasonna Laoly Dalam Suap Wali Kota Medan
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anak kandung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin.
zxc1
Menurut Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, Yamitema tidak hadir karena surat tidak sampai kepadanya. "Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang besok," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2019).
zxc2
Yamitema sendiri dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari yang juga menyandang status tersangka kasus ini.
Dirinya diduga menerima suap dengan total Rp330 juta. Uang itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.
Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (R24/Bisma)