Menu

KPK Batal Periksa Anak Yasonna Laoly Dalam Suap Wali Kota Medan

Riki Ariyanto 12 Nov 2019, 01:49
KPK batal periksa anak Menteri Yasonna sebagai saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan (foto/int)
KPK batal periksa anak Menteri Yasonna sebagai saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anak kandung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin.

zxc1

Menurut Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, Yamitema tidak hadir karena surat tidak sampai kepadanya. "Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan dan pemeriksaan dijadwalkan ulang besok," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2019).

Namun, Chrystelina tidak menjelaskan apa kaitannya Yamitema dengan suap Eldin. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa," jelasnya.

zxc2

Yamitema sendiri dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari yang juga menyandang status tersangka kasus ini.

Eldin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Dirinya diduga menerima suap dengan total Rp330 juta. Uang itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.

Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (R24/Bisma)